Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bangka Belitung, pasal 37 yang menerangkan bahwa Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.

Layanan Akademik adalah layanan :

  1. Pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. Evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

untuk informasi lebih lanjut https://www.bakk.ubb.ac.id/layanan/akademik

Layanan Registrasi dan Statistik adalah layanan :

  1. Pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik;
  2. Pengelolaan data dan sarana akademik.

Untuk info lebih lanjut bisa diklik disini https://www.bakk.ubb.ac.id/layanan-akademik/registrasi-akademik

Pelayanan Kerjasama dan Humas adalah :

  1.  pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; 
  2. Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat

Untuk informasi lebih lanjut bisa dilihat disini https://www.bakk.ubb.ac.id/layanan/kerjasama-humas

Pelayanan Minat Bakat dan Penalaran yang sering disebut (MIKAT PENA) adalah Pelayanan :

  1. Pengelolaan data dan sarana akademik; d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa; 

Info lebih lanjut bisa dilihat disini https://www.bakk.ubb.ac.id/layanan-akademik/mikatpena

Pelayanan Layanan Mahasiswa dan Alumni (LMA) adalah Pelayanan :

  1. Pengelolaan data kemahasiswaan dan alumni; 
  2. Fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni; 

Untuk info lebih lanjut bisa dilihat disini :

https://www.bakk.ubb.ac.id/layanan-akademik/lma